Juliari Batubara Divonis 12 Tahun, Hakim Tipikor Ini Malah Mendapat Sorotan

Indra Purnomo, Jurnalis
Senin 23 Agustus 2021 14:14 WIB
Foto: MNC Portal
Share :

JAKARTA - Sidang vonis kasus korupsi bantuan sosial (bansos) yang melibatkan Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat hari ini, Senin (23/8/2021).

(Baca juga: Tok! Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara Kasus Korupsi Bansos Covid-19)

Sidang itu sendiri juga disiarkan secara live streaming oleh YouTube KPK RI. Namun ada yang menjadi sorotan dalam sidang pembacaan putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis ini.

Dalam membacakan vonis, hakim dinilai sangat terburu-buru. Sontak, warganet yang juga menyaksikan jalannya sidang berkomentar bahwa pembacaan putusan sidang dirasa sangat cepat.

(Baca juga: Juliari Batubara Tegang dan Gelisah Jelang Sidang Vonis Kasus Korupsi Bansos)

"Gapapa cepat-cepat bacanya, karena sudah masuk waktu makan siang. Lanjut pak tambah speednya," tulis kanal YouTube Adib.

Ada juga warganet yang mengibaratkan sidang pembacaan putusan kali ini seperti mengendarakan kendaraan. "Bentar masih gigi 1, ntar juga ngebut," tulis kanal YouTube Tatsuya BZ.

Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis menyatakan bahwa Juliari Peter Batubara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Juliari terbukti menerima sejumlah uang suap terkait pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) untuk penanganan Covid-19.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Juliari Batubara telah terbukti meyakinkan secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Damis saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor.

"Menjatuhkan pidana, dengan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta subsidair enam bulan," imbuhnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya