Breaking News: Ganjil Genap Diperpanjang 26-30 Agustus, Berlaku Hanya di 3 Ruas Jalan

Irfan Ma'ruf, Jurnalis
Selasa 24 Agustus 2021 15:18 WIB
Ilustrasi. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Pemberlakuan ganjil-genap di masa PPKM Level 3 resmi diperpanjang oleh Polda Metro Jaya. Keputusan diambil melalui rapat dengan stakeholder terkait yang dilaksanakan hari ini, Selasa (24/8/2021).

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, kebijakan ganjil genap diperpanjang karena dianggap efektif menurunkan mobilitas. Ganjil-genap diperpanjang 26-30 Agustus 2021.

“Sehingga hasil rapat tetap lanjutkan ganjil genap," kata Sambodo.

Hanya saja ada perubahan dalam penerapan ganjil genap di PPKM Level 3. Salah satunya ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap berkurang dari delapan menjadi tiga.

Penerapan ganjil genap dilaksanakan di Jalan Sudirman, Jalan Thamrin, dan Jalan Rasuna Said pukul 06.00-20.00 WIB.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya