JAKARTA - Rektorat Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kediri mencopot jabatan oknum dosen sebagai kepala program studi (Kaprodi) setelah dinyatakan bersalah atas dugaan pelecehan kepada mahasiswinya.
Wakil Rektorat III IAIN Kediri Wahidun Anam memastikan bahwa kampus telah menyatakan bahwa dosen tersebut bersalah. Pelaku, lanjut dia, dilarang memberikan bimbingan skripsi selama setahun
"Menurut pimpinan kemarin itu sudah sangat berat. Apalagi tidak boleh menguji skripsi setahun, itu berat," kata Anam, Selasa (24/8/2021).
Dia memastikan bahwa pihaknya belum melakukan investigasi internal untuk mengetahui apakah ada korban pelecehan lainnya dari oknum dosen tersebut.
Baca juga: Menag: Banyak Pihak Dukung Pengembangan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri