MADIUN - Seorang pengusaha asal Sragen berinisial D diduga menculik perempuan berinisial KR yang masih berusia 14 tahun dari Kecamatan Taman, Kota Madiun. Gadis tersebut diculik lantaran lamarannya ditolak.
Ibu korban, Orlean mengatakan saat itu dirinya memberikan syarat kepada pengusaha tersebut sebelum menikahi putrinya. Yakni istri sah pengusaha asal Sragen D dihadirkan saat menikahi putrinya.
Baca Juga: Pengusaha Sragen Culik Gadis Madiun Gegara Lamarannya Ditolak
Selain itu, dia juga meminta supaya proses pernikahan itu dilakukan secara resmi melalui jalur Pengadilan Agama.
“Saya minta supaya istri sahnya dihadirkan. Saya juga meminta supaya anaknya harus cukup umur dulu. Karena saat itu anaknya masih berusia 14 tahun,” jelas dia, Senin 23 Agustus 2021.