Presdir PT RIL Teddy Tjokrosaputro Ditetapkan Tersangka Mega Korupsi Asabri

Erfan Maaruf, Jurnalis
Kamis 26 Agustus 2021 19:27 WIB
foto: ist
Share :

Tim penyidik langsung menahan Teddy Tjokrosaputro di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Di sana, Teddy akan menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama.

“Kami juga sudah melakukan pemeriksaan kesehatan yang bersangkutan dan telah melakukan test swab antigen. Hasilnya, teddy dinyatakan sehat dan negatif dari Covid-19. Karena itu, kami lakukan penahanan,” tutup Leonard.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya