Baca Juga : Penyidik Belum Berencana Periksa Kejiwaan M Kece
M Kace ditangkap pada Selasa 24 Agustus, malam sekira pukul 19.30 WITA di Banjar Untal-Untal, Kuta Utara, Bali. Lokasi itu, kata polisi, merupakan tempat persembunyiannya Muhammad Kace. Ia dijerat pasal sangkaan berlapis terkait dengan pernyataannya yang dinilai telah melukai hati umat beragama. Dalam hal ini, ia terancam hukuman penjara hingga enam tahun.
Penyidik menjerat pasal dugaan persangkaan ujaran kebencian berdasarkan SARA menurut Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga penistaan agama. Dalam hal ini, Kace dipersangkakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP.
(Angkasa Yudhistira)