M Kece Jangan Diberi Tempat!

Fahreza Rizky, Jurnalis
Jum'at 27 Agustus 2021 13:02 WIB
M Kece (Foto : Istimewa)
Share :

Baca Juga : Penyidik Belum Berencana Periksa Kejiwaan M Kece

M Kace ditangkap pada Selasa 24 Agustus, malam sekira pukul 19.30 WITA di Banjar Untal-Untal, Kuta Utara, Bali. Lokasi itu, kata polisi, merupakan tempat persembunyiannya Muhammad Kace. Ia dijerat pasal sangkaan berlapis terkait dengan pernyataannya yang dinilai telah melukai hati umat beragama. Dalam hal ini, ia terancam hukuman penjara hingga enam tahun.

Penyidik menjerat pasal dugaan persangkaan ujaran kebencian berdasarkan SARA menurut Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga penistaan agama. Dalam hal ini, Kace dipersangkakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya