Baca juga: KPK Dalami Pemberian Fee Proyek pada Mantan Wabup Lampung Utara
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka korupsi terkait Pengaturan Barang Kena Cukai Dalam Pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan bahwa akibat ulah Apri dan Saleh, negara dirugikan Rp 250 miliar.
(Qur'anul Hidayat)