KPK Telisik Aliran Fee untuk Bupati Bintan Nonaktif Apri Sujadi

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Jum'at 27 Agustus 2021 14:00 WIB
Gedung KPK. (Foto: Okezone.com/Arie Dwi)
Share :

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik adanya aliran fee berupa uang untuk Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi (AS).

Apri telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 s/d 2018

Aliran fee kepada Apri itu dikonfirmasi tim penyidik KPK saat memeriksa seorang PNS bernama Arief Sumarsono.

"Arief Sumarsono (PNS) didalami pengetahuanya antara lain terkait dengan dugaan aliran fee berupa uang untuk tersangka AS dan pihak terkait lainnya," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (27/8/2021).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Apri Sujadi (AS) dan Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, Mohd. Saleh H. Umar (MSU) sebagai tersangka.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya