Cara Pemerintah Turunkan Emisi Karbon, Daerah yang Lestarikan Hutan Diguyur Anggaran

Antara, Jurnalis
Jum'at 27 Agustus 2021 22:32 WIB
Ilustrasi (Dokumentasi Okezone)
Share :

JAKARTA - Upaya untuk mewujudkan target penurunan emisi karbon sesuai Perjanjian Paris 2016 tak bisa dilakukan sendiri oleh pemerintah. Upaya ini membutuhkan peran serta berbagai pihak.

Kolaborasi antara pemerintah, organisasi masyarakat sipil, akademisi, pihak industri, dan masyarakat, sangat diperlukan untuk menangani isu perubahan iklim ini.

“Pemerintah daerah yang berkinerja baik dalam pengelolaan lingkungan hidup akan mendapat reward atau insentif anggaran keuangan dari pemerintahan di atasnya,” kata Deputy Director of Environmental Government Unit The Asia Foundation, Alam Suryaputra di acara webinar SAFE Forum 2021.

Melalui program Transfer Anggaran Provinsi Berbasis Ekologis (TAPE), kabupaten yang berkinerja ekologi baik akan mendapatkan insentif lebih dari pemerintah propinsi di atasnya. Sementara, pada Transfer Anggaran Kabupaten Berbasis Ekologis (TAKE), desa-desa yang berkinerja ekologi baik akan mendapatkan insentif lebih dari pemerintah kabupaten. Dana insentif ini bisa digunakan untuk pengembangan pelestarian hutan, atau menggerakkan ekonomi berkelanjutan di daerah.

Alam juga menjelaskan bahwa awalnya banyak pemda yang ragu untuk menerapkan program ini, karena khawatir bertentangan dengan aturan daerah di atasnya. Tapi sekarang, setidaknya ada 6 pemerintah daerah yang sudah memiliki dan menjalankan regulasi TAPE dan TAKE.

Selain Asia Foundation, lembaga Research Centre for Climate Change (RCCC) Universitas Indonesia (UI) juga melakukan kajian mengenai mitigasi perubahan iklim dengan skema TAPE. Lembaga ini melakukan simulasi perhitungan anggaran dengan memasukkan tambahan indicator baru ke dalam ke dalam rumusan Dana Alokasi Umum yang dimiliki Kementerian Keuangan.

Saat ini, rumusan perhitungan DAU hanya memasukan indeks luas wilayah daratan dan indeks luas wilayah lautan. RCCC UI menambahkan indeks wilayah tutupan hutan berdasarkan data dari Kementerian Kehutanan, ke dalam rumusan itu. Artinya, daerah dengan kinerja ekologi baik karena dapat melestarikan hutan yang lebih luas akan mendapatkan insentif dana yang lebih besar.

Ketika data wilayah tutupan hutan itu dimasukkan ke dalam perhitungan DAU, maka kabupaten-kabupaten kaya hutan ini akan mendapatkan tambahan dana insentif yang besar. ”Bisa mencapai puluhan miliar rupiah. Bahkan, daerah yang memiliki tutupan hutan sangat besar bisa mendapatkan tambahan dana lebih dari seratus juta rupiah,” kata tim riset RCCC UI Rafie Mohammad.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya