4 Kasus Jual Beli Jabatan, Didominasi Kepala Daerah

Tim Litbang MPI, Jurnalis
Selasa 31 Agustus 2021 08:01 WIB
Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (Foto: Arie Dwi Satrio)
Share :

JAKARTA - Fenomena jual-beli jabatan yang dilakukan oleh beberapa pejabat kembali santer terdengar setelah Bupati Probolinggo terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berikut adalah deretan kasus pejabat yang ditangkap karena melakukan jual-beli jabatan.

1. Wali Kota Tanjungbalai 

KPK menetapkan M Syahrial (MS), mantan Wali Kota Tanjungbalai sebagai tersangka jual-beli jabatan di wilayah Pemkot Tanjungbalai. MS ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus 2021, sementara itu aksi jual-beli jabatan yang ia lakukan dilakukan 2 tahun silam.

Selain MS, adapula tersangka lain yang berposisi sebagai Sekteraris Daerah (Sekda), yakni YM. Baca Juga: Tiba di Gedung KPK, Bupati Probolinggo dan Suami Bungkam

MS diketahui menerima dana suap sebesar Rp200 juta dari YM, agar YM bisa menjadi Sekda. Sebelumnya, YM merupakan Kepala Dinas PUPR wilayah tersebut.

KPK mengindikasikan bahwa MS tidak hanya menerima uang suap jual-beli jabatan dari YM saja. Namun, banyak pihak lain yang memang belum terungkap. KPK akan mengusut tuntas kasus ini.

2. Bupati Probolinggo

Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari (PTS) ditangkap oleh Satuan Tugas (Satgas) KPK bersama sang suami yang merupakan anggota DPR, HA dalam operasi tangkap tangan pada 30 Agustus 2021. Selain itu, ada juga beberapa tersangka lain yang terdiri dari camat dan kepala desa. Para pejabat daerah itu diduga kuat telah melakukn jual-beli jabatan di wilayah Probolinggo.

KPK telah mengamankan uang senilai ratusan juta rupiah dari aksi tersebut. Hingga saat ini, KPK belum menggelar jumpa pers terkait kasus itu, dan masih terus melakukan pengembangan.

3. Bupati Nganjuk

Novi Rahman Hidayat (NRH), orang nomor satu di Nganjuk ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengisian jabatan di lingkungan pemerintah kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Penetapan itu terjadi pada Mei 2021.

Baca Juga:  Wali Kota Tanjungbalai Dituntut 3 Tahun Penjara Terkait Suap Penyidik KPK

Selain NRH, KPK dan Bareskrim Polri juga menetapkan beberapa orang lainnya yang terdiri dari Camat di beberapa wilayah dan ajudan Bupati Nganjuk, yakni DR, ES, HY, HS, TBW dan MIM. Dikutip dari beragam sumber, NRH mematok tarif beragam dalam pengisian jabatan. Mulai dari Rp2 juta hingga 50 juta.

Dalam penangkapannya, KPK menyita beberapa barang bukti seperti telepon genggam, dokumen-dokumen milik para tersangka dan buku tabungan.

4. Jual-Beli Jabatan di Kementerian Agama

Kasus jual-beli jabatan juga pernah terjadi di lingkungan Kementerian Agama pada 2019 lalu. MR, mantan anggota DPR dan Ketua Umum sebuah partai di Indonesia ditangkap bersama dengan 2 pejabat lain di Kemenag Gresik dan Kemenag Jawa Timur karena terlibat kasus tersebut.

Tersangka MR diketahui menerima suap sebesar Rp255 juta dari HS (Kepala Kemenag Jawa Timur) dan Rp 91,4 juta dari MMW (Kepala Kemenag Gresik). Akibatnya, MR divonis kurungan 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Diolah dari berbagai sumber oleh Ajeng Wirachmi/Litbang MPI

(Ari)

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya