JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sebanyak 22 tersangka dalam kasus jual beli jabatan kepala desa (kades) di Probolinggo.
Ke-22 tersangbut yakni Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Fraksi Nasdem, Hasan Aminuddin (HA).
KPK juga menetapkan dua puluh orang lainnya sebagai tersangka. Mereka sebagai sebagai penerima Camat Krejengan Doddy Kurniawan (DK) dan Camat Paiton Muhamad Ridwan (MR), termasuk Puput dan Hasan.
Sedangkan 18 lainnya sebagai pemberi dari pihak ASN Pemkab Probolinggo yaitu Sumarto (SO), Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO), dan Akhmad Saifullah (AS).
Baca juga: Tersangka Jual Beli Jabatan Kades, Bupati Probolinggo dan Suaminya Ditahan
Kemudian Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul, Hadi (NH), Nuruh Huda (NUH), Hasan (HS), Sahir (SR), Sugito (SO), dan Samsuddin (SD).
"KPK meningkatkan status perkara ini ke tingkat penyidikan dengan menetapkan dua puluh dua orang sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Alex Mawarta, Selasa (31/8/2021).
Baca juga:KPK Tetapkan Bupati Probolinggo dan Suaminya Tersangka Suap Jual Beli Jabatan
Atas perbuatannya, sebagai pemberi, mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan sebagai penerima HA, PTS, DK dan MR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca juga: Tiba di Gedung KPK, Bupati Probolinggo dan Suami Bungkam
(Fakhrizal Fakhri )