“Saya setuju dengan Polri yang mengatakan bahwa kasus ini tidak menggunakan pendekatan keadilan restorative,” ujarnya.
“Justru ini menjadi tantangan yang positif bagi Polri sendiri agar tetap bisa menerapkannya dengan baik, yaitu tinggal bagaimana sekarang Polri menerapkan restorative justice yang tak hanya memberi efek jera, namun juga humanis dan bisa mengubah si tersangka menjadi manusia yang lebih baik,” sambung Sahroni.
Baca Juga: Belum Rencana Periksa Kejiwaan Muhammad Kece, Polri: Terlihat Normal
Lebih lanjut, legislator Dapil DKI Jakarta ini meminta Polri untuk melanjutkan perkara dengan tidak hanya memberikan efek jera saja, namun mampu membantu meluruskan pemikiran tersangka terkait kehidupan bernegara dan beragama di Indonesia.
“Polri dalam hukumannya juga harus bisa meluruskan pemikiran tersangka agar ia memahami bagaimana sih kehidupan saling menghormati dalam beragama dan bernegara itu. Tidak boleh dibiarkan ada orang yang menghina kelompok lain apapun alasannya,” tandasnya.
(Arief Setyadi )