MADIUN - Bupati Madiun Ahmad Dawami membantah disebut-sebut belum membayar insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) yang terlibat penanganan Covid- 19.
Hal itu berdasarkan surat teguran Kemendagri kepada 10 kepala daerah yang belum membayarkan insentif bagi nakes, di mana Kabupaten Madiun menjadi salah satunya.
Baca juga: Mendagri Tegur 10 Kepala Daerah yang Belum Bayar Insentif Nakes, Ini Daftarnya
Ia pun mengaku terkejut saat mendapat informasi bahwa Kabupaten Madiun mendapat teguran dari Mendagri Tito Karnavian karena menjadi salah satu daerah yang disebut belum membayarkan insentif bagi para nakes yang menangani Covid-19.
Baca juga: Ketua DPR Puan Maharani Minta Pemerintah Segera Bayarkan Insentif Nakes
Dawami mengaku sudah membayarkan insentif kepada para tenaga kesehatan hingga bulan Juni 2021, dan dibayarkan terakhir tanggal 26 Agustus yang lalu.
“Total anggaran yang dibayarkan hingga Juni 2021 mencapai Rp19 miliar, anggaran tersebut bersumber dari refokusing APBD tahun 2021, sedangkan total nakes yang menerima insentif tersebut berjumlah 3.992 orang,” tegas Dawami.
Dawami menyebut, awalnya pembayaran dilakukan untuk periode Januari hingga Maret 2021, kemudian ada ketentuan yang mengharuskan insentif nakes di bayarkan hingga Juni 2021. (din)
(Rani Hardjanti)