Kasus ini bermula ketika HRS mengunjungi Markaz Syariah Agrokultural. Dalam acara tersebut terjadi kerumunan dan sebagian massa tidak menggunakan masker. Atas kasus ini, HRS divonis denda Rp20 juta subsider 5 bulan kurungan.
Kerumunan HRS di Petamburan (14 November 2020)
Kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat bermula ketika HRS menggelar acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya. Acara yang melibatkan banyak orang itu menimbulkan kerumunan massa tanpa mengindahkan protokol kesehatan. Atas kasus ini, HRS divonis 8 bulan pejara.
Kerumunan HRS di Bandara Soekarno Hatta (10 November 2020)
HRS tiba di Indonesia usai kepulangannya dari Mekah. Massa berkumpul di Bandara Soekarno Hatta untuk menyambut kedatangannya. Penyambutan HRS oleh massa menimbulkan kerumunan di tengah pandemi Covid-19.
(Khafid Mardiyansyah)