Tidak perlu menunggu lama, petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan. Beruntung, saat melakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan.
Thomas juga menambahkan, ketika diintrogasi petugas, Nofriadi juga mengaku dalam penjualan satu kantong sabu-sabu diupah sebesar Rp3 juta.
Akibat perbuatannya, pelaku terpaksa digelandang petugas ke Mapolda Jambi. "Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolda Jambi," tukas Thomas.
(Angkasa Yudhistira)