JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap 17 tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan Kepala Desa (Kades) di lingkungan Pemkab Probolinggo, Jawa Timur, hari ini. Rencananya, pemeriksaan terhadap para tersangka dilakukan di Mapolres Probolinggo.
"Pemeriksaan diagendakan dilakukan di Polres Probolinggo terhadap 17 tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (3/9/2021).
Adapun, 17 tersangka yang bakal diperiksa di Mapolres Probolinggo tersebut yakni, Ali Wafa; Mawardi; Mashudi; Maliha; Mohammad Bambang; Masruhen; Abdul Wafi; Kho'im; Akhmad Saifullah; Jaelani; Uhar; Nurul Hadi; Nuruh Huda; Hasan; Sahir; Sugito; serta Samsuddin. Mereka adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga pemberi suap.
Baca juga: KPK Sebut Jual Beli Jabatan Jadi Modus Korupsi Kepala Daerah
Selain 17 ASN tersebut, KPK juga telah menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus jual beli jabatan di Probolinggo. Mereka adalah, Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin yang merupakan Anggota DPR RI.