“Selain itu, polisi masih terus mengumpulkan fakta dan bukti hingga kasus ini terungkap setelah hampir 3 bulan lamanya,” ujarnya, Jumat (3/9/2021).
Sali mengaku sakit hati akibat korban mengembalikan cincin tunangan dan memutuskan cintanya. Sali yang juga bekerja di pabrik pengolahan ikan itu akhirnya nekad menghabisi korban saat kantor sepi.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 338 dan 351 Ayat 3 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(Qur'anul Hidayat)