KPK: Oknum ASN Pertaruhkan Masa Pensiun Jadi Kades yang Tak Sampai Setahun

Tim Okezone, Jurnalis
Sabtu 04 September 2021 17:31 WIB
Deputi Penindakan KPK Karyoto (Foto: istimewa)
Share :

JAKARTA - Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto mengatakan, praktek jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo merupakan abuse of power.

Dia mengatakan bahwa para oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) telah mempertaruhkan masa pensiunnya dengan melakukan tindakan yang dengan diduga membayar untuk mendapatkan jabatan kepala desa.

Padahal, kata dia, masa jabatan pejabat kepala desa di Probolinggo tersebut tak sampai setahun. Mereka diduga menyetorkan Rp20 juta demi jabatan tersebut.

"ASN mempertaruhkan masa pensiunnya, mereka-mereka ini seharusnya sudah senior di atas 40 tahun. Nah kalau dicederai dengan jadi pejabat yang umurnya nggak kurang dari satu tahun akhirnya ya mereka mau," kata Karyoto, Sabtu (4/9/2021).

Baca juga: KPK Tahan 17 Tersangka Kasus Suap Jual Beli Jabatan di Probolinggo

Menurut dia, jika jabatan pejabat kepala desa tersebut didapat dengan membeli, maka oknum ASN tersebut akhirnya akan mengembalikan modalnya saat menjabat.

Sehingga, mantan Wakapolda DIY itu mempertanyakan ada apa dengan jabatan kepala desa di lingkungan Probolinggo tersebut.

Baca juga: 17 Tersangka Kasus Suap Jual Beli Jabatan di Probolinggo Tiba di KPK

"Kalau kami dari Kedeputian Pencegahan yang menganalisa ini apakah ini akan menjadi tren para pemangku kepentingan untuk membarterkan dengan uang. Atau mungkin dulu pada saat jadi bupati modalnya sangat banyak juga harus mengembalikan modalnya," imbuhnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya