Penerapan ganjil genap di Jakarta berlaku dari pukul 06.00-20.00 WIB. Pemberlakukan kebijakan ganjil-genap di wilayah DKI Jakarta untuk mengendalikan mobilitas masyarakat di masa penyekatan PPKM diperpanjang.
Baca juga: Begini Suasana Hari Ketiga Uji Coba Ganjil Genap Menuju Kawasan Puncak
Sebelumnya Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan akan melakukan penindakan tilang bagi pelanggar gage di tiga ruas jalan yang berlaku.
"Tindakan hukum yang kita lakukan ini dilakukan dengan dua cara, yaitu menggunakan ETLE dan tilang secara manual," kata Sambodo.
(Awaludin)