Selain itu, Komnas HAM mendesak Pemkab Sintang agar hak beribadah dengan tenang daripada jamaah Ahmadiyah dapat diperhatikan. Ketenanganan, kata Beka, bisa didapat jika tak ada lagi gangguan.
Baca Juga : Komnas HAM Minta Mabes Polri Ambil Alih Kasus Perusakan Tempat Ibadah Ahmadiyah
"Kepada Pemkab Sintang hak jemaat Ahmadiyah agar bisa beribadah dengan tenang dan tidak ada gangguan," katanya.
(Erha Aprili Ramadhoni)