Polisi Tangkap Dua Mucikari Prostitusi Anak di Bawah Umur

Carlos Roy Fajarta, Jurnalis
Selasa 07 September 2021 06:56 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

"Para pelaku memperjualbelikan anak perempuan di bawah umur melalui media sosial. Setelah dipastikan cocok, baru transaksi dilanjutkan dan bertemu di hotel," ujarnya.

Barang bukti yang disita anggota kepolisian di antaranya yakni pakaian dalam wanita, uang tunai sejumlah Rp 1,2 juta, dan kontrasepsi. Kedua mucikari kemudian dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok untuk diproses lebih lanjut.

Baca juga: Usai Tusuk ABK di Pelabuhan Muara Baru, Pelaku Kabur ke Majalengka

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya