Viral Pungli Rp50 Ribu ke Pengemudi di Jalan Tol, 2 Anggota PJR Diperiksa

Irfan Ma'ruf, Jurnalis
Selasa 07 September 2021 17:16 WIB
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo. (Foto : Okezone)
Share :

JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya membenarkan soal video aksi pungutan liar (pungli) oleh dua anggota Patroli Jalan Raya (PJR). Kedua oknum polisi tersebut kini tengah diproses secara hukum.

"Kedua anggota tersebut sudah diproses Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Hasil pemeriksaan akan dilanjutkan dengan tindakan hukum kepada yang bersangkutan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Selasa (7/9/2021).

Sebagaimana diketahui, aksi pungli dua anggota PJR itu dilakukan di Tol Jagorawi pukul 09.00 WIB pada Sabtu (4/9/2021). Pungli tersebut terekam dan sempat viral di media sosial Instagram.

Dalam beberapa potongan video dua anggota PJR berjaga di jalan tol dan seorang anggota meminta pengemudi mobil menepi ke bahu jalan. Seorang anggota polisi kemudian berbincang dengan pengemudi.

Terdengar dalam video tersebut oknum polisi meminta uang Rp50 ribu. Setelah memberikan uang, pengemudi dipersilakan melanjutkan perjalanan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya