JAKARTA - Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat, Wildan Anwar, membenarkan bahwa dua anak buahnya terbukti melakukan pemerasan terhadap bus pembawa warga yang hendak vaksin di kawasan ITC Cempaka Mas, Jakarta Pusat.
Ia menegaskan, keduanya diberikan sanksi tegas berupa pemotongan tunjangan kinerja daerah (TKD) selama sembilan bulan. Selain itu, kedua pelaku juga diberikan sanksi berupa penundaan naik pangkat.
"Kami kenakan hukuman penundaan naik pangkat dan potongan TKD sembilan bulan. Itu juga cukup berat. Ini mengacu PP nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, juga mengacu pada Pergub nomor 19 tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja Daerah," kata Wildan saat dihubungi wartawan, Rabu (8/9/2021).
Baca juga: 2 Petugas Dishub DKI Diduga Peras Sopir Bus Peserta Vaksinasi
Wildan pun berharap, peristiwa itu terakhir kalinya dilakukan. Jangan sampai ada anggotanya yang kembali melakukan tindakan yang merugikan masyarakat.
"Harus bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku. Tidak boleh melakukan tindakan tercela," tutup Wildan.
Baca juga: Azas Tigor: Petugas Dishub DKI yang Peras Sopir Bus Harus Disanksi
Sebelumnya, Ketua FAKTA Azas Tigor Nainggolan mengunggah foto berisi kutipan di akun Instagram miliknya pada Selasa terkait pemerasan sopir bus pada Selasa pagi.
Tigor menceritakan bahwa bus berisi rombongan warga kurang mampu yang akan divaksin di Sheraton Media Hotel Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Selasa pagi. Bus dikabarkan dicegat petugas Dishub DKI di depan ITC Cempaka Mas.
"Kedua petugas Dishub Jakarta itu bernama S. Gunawan dan Heryanto yang memaksa meminta uang sebesar Rp500.000. Jika si sopir tidak memberi yang Rp500.000 kepada petugas, maka bus akan ditarik (diderek) oleh Dishub Jakarta," tulis Tigor.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Lipunto berjanji akan menindaklanjuti informasi itu. "Saya segera lakukan pengecekan terhadap laporan ini," kata Syafrin.
(Awaludin)