GUNUNGKIDUL- Kasus dugaan korupsi pembebasan lahan alur Jalan Lintas Selatan (JJLS) yang melibatkan lurah Kelurahan Karangawen, Girisubo, Gunungkidul, Roji Suyanta menemui titik terang.
Lurah yang diduga menilep dana sebesar Rp5,2 miliar ini memyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
"Tadi malam (8/8/2021) RS menyerahkan diri ke Mapolres," ujar Kssubag Humas Polres Gunungkidul Iptu Suryanto, kepada wartawan Kamis (9/9/2021).
Baca juga: KPK Periksa Wakil Bupati Sarolangun terkait Suap 'Ketok Palu' RAPBD Jambi
Baca juga: Cerita Napi yang Selamat dari Kebakaran Lapas Tangerang, Saksikan Teman Sekamar Hangus
Roji mendatangi Polres Gunungkidul sekitar pukul 20.30 WIB. Keluarganya pun ikut serta mendampingi lurah yang dikenal Tajir tersebut.
Ketika disinggung mengenai status DPO, Roji mengaku bahwa dirinya tidak melarikan diri. Namun demikian dia sangat tertekan dengan kasus yang menjerat dirinya tersebut.
"Saya tidak melarikan diri, namun saya berusaha menenangkan diri dengan kasus yang saya alami. Saya menyerahkan diri setelah tenang," ucap Roji.