MUI Tegaskan Petasan Bungkus Alquran di Ciledug Haram

Hasan Kurniawan, Jurnalis
Minggu 12 September 2021 15:39 WIB
Sobekan Alquran dijadikan pembungkus petasan. (Foto: @viralciledug)
Share :

"Kalau yang beli, terus dibakar dan enggak tahu bungkusnya itu, ya enggak kena hukum. Paling dari hukum mubadzir gunain petasan atau ganggu orang," sambung Baijuri lagi.

BACA JUGA: Sobekan Lembar Al-Quran Jadi Bungkus Petasan, Muhammadiyah: Pelaku Harus Diproses Hukum! 

Sebelumnya diberitakan, warga Parung Serab, RT01/06, Ciledug, Kota Tangerang, mendadak dihebohkan dengan petasan yang dibuat dari kertas diduga Alquran. Petasan ini pun terungkap setelah dibakar diacara hajatan warga.

Tampak dalam video yang diterima Sindonews, warga terkejut saat mengetahui kertas yang dilapis warga merah putih itu ternyata berisi tulisan Alquran. Video ini pun viral setelah diunggah Instagram @viralciledug.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya