"Kalau yang beli, terus dibakar dan enggak tahu bungkusnya itu, ya enggak kena hukum. Paling dari hukum mubadzir gunain petasan atau ganggu orang," sambung Baijuri lagi.
BACA JUGA: Sobekan Lembar Al-Quran Jadi Bungkus Petasan, Muhammadiyah: Pelaku Harus Diproses Hukum!
Sebelumnya diberitakan, warga Parung Serab, RT01/06, Ciledug, Kota Tangerang, mendadak dihebohkan dengan petasan yang dibuat dari kertas diduga Alquran. Petasan ini pun terungkap setelah dibakar diacara hajatan warga.
Tampak dalam video yang diterima Sindonews, warga terkejut saat mengetahui kertas yang dilapis warga merah putih itu ternyata berisi tulisan Alquran. Video ini pun viral setelah diunggah Instagram @viralciledug.
(Rahman Asmardika)