Antisipasi Risiko Penyalahgunaan Data, Kemkominfo Ingatkan Urgensi Regulasi Pelindungan Data Pribadi (PDP)

Karina Asta Widara , Jurnalis
Senin 13 September 2021 22:25 WIB
Foto: Dok Kemkominfo
Share :

Keynote speaker acara tersebut, Andang Subaharianto yang juga Rektor Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi menyambut baik dan mendukung kegiatan literasi digital tentang bidang Hukum dan HAM.

“ Saya melihat topik perlindungan hukum data pribadi pada era digital di ruang siber saat ini betul betul sudah mendesak untuk bisa dilaksanakan,” tuturnya.

Pegiat Literasi, Gun-Gun Siswadi menyampaikan perlunya regulasi bagaimana data pribadi bisa terlindungi, digunakan sebaik-baiknya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.

Dosen Fakultas Hukum, Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi, Wisnu Ardytia menjelaskan definisi data pribadi, jenis data pribadi, penghapusan data pribadi, kegagalan perlindungan data pribadi dan sanksi. Pentingnya literasi digital atau pemahaman mengenai digitalisasi sehingga dapat memilih informasi yang diperlukan sangatlah penting di era sekarang ini.

Koordinator Tata Kelola Perlindungan Data Pribadi,Hendri Sasmita Yudha,status pembahasan RUU PDP masih dilimpahkan dari masa sidang sebelumnya. “Menurut DPR masih ada mekanisme tersendiri yang harus ditempuh, dan kami mendorong agar percepatan disegerakan, yang masih menjadi kendala regulasi tentang pembahasan ini hanya terbatas 2,5 jam untuk satu kali pembahasan, dan kami mitigasi mencari solusi terbaik, “ ucapnya. (CM)

(Yaomi Suhayatmi)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya