Sejurus kemudian, Sadi mengambil celurit yang ada di bawah tempat tidur kemudian disabetkan ke bagian muka istrinya. Karena kesakitan, sang istri kemudian minta tolong kepada tetangganya.
Baca Juga: Penganiayaan Satu Keluarga: Disetrum, Dibacok hingga Disemprot Cairan Cabai
Korban selanjutnya di rujuk ke Puskesmas Sumberjambe oleh warga. Sementara suaminya atas laporan warga langsung diamankan ke Polsek Sumberjambe.
Kapolsek Sumberjambe AKP Istono membenarkan aksi penganiayaan yang dilakukan oleh suami kepada istrinya hanya gegara baju anaknya tak dicuci. Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita celurit yang digunakan menyabet istrinya itu.
Atas ulahnya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
(Arief Setyadi )