BANDUNG - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat membongkar praktik sindikat sertifikat vaksinasi Covid-19 bajakan. Sebanyak empat orang pelaku, yakni JR, IF, MY, dan HH ditangkap.
Praktik ilegal tersebut terbongkar saat jajaran Ditreskrimsus Polda Jabar mendapati akun Facebook bernama Jojo yang menawarkan sertifikat vaksinasi tanpa harus melakukan penyuntikan.
"Sindikasi pertama adalah mulai bulan Agustus kita lakukan profil-ing (JR) yang diduga melakukan pemalsuan," ungkap Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Arif Rachman di Mapolda Jabar, Selasa (14/9/2021).
Baca Juga: Penumpang KRL Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin, Antrean Membeludak di Stasiun Bekasi
Arif melanjutkan, sertifikat vaksinasi Covid-19 yang ditawarkan pelaku JR melalui media sosial tersebut dibanderol antara Rp100-200.000. Syaratnya pun mudah, yakni pemesan hanya cukup menyerahkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"Pelaku JR lalu mengakses website Primarycare dan memasukkan data NIK pemesannya dan pemesan akan mendapatkan sertifikat vaksinasi tanpa harus melakukan penyuntikan vaksin terlebih dahulu," terang Arif.
Berdasarkan pengakuan pelaku JR, kata Arif, sebanyak sembilan sertifikat vaksinasi Covid-19 palsu sudah diterbitkan dan pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp1,8 juta.
Polisi pun kemudian melakukan pengembangan dan kembali berhasil mengungkap praktik serupa yang dilakukan oleh IF, MY, dan HH. Salah satu pelaku, yakni IF ternyata diketahui sebagai mantan relawan vaksinasi yang memiliki akses terhadap situs Pcare.
"Dengan pengalaman menjadi sukarelawan, bagaimana penerbitan surat vaksin dan sebagainya, maka yang bersangkutan menyalahgunakan. Mereka telah menerbitkan 26 sertifikat vaksinasi palsu," ungkap Arif seraya mengatakan bahwa setiap sertifikat vaksinasi palsu dibanderol Rp300.000.
Baca Juga: Begini Suasana Hari Pertama Syarat Wajib Vaksin di Stasiun Bogor