Modus operandi yang dijalankan, kata Syaharuddin, mengikuti petunjuk bandar yang berada di Lapas, selanjutnya menempatkan pesanan Sabu di salah satu lokasi, kemudian pemesan mengambil barang di tempat itu. Pelaku juga membagi Sabu dalam saset plastik untuk diedarkan kepada pelanggan yang biasa memesan barang itu.
Sedangkan keuntungan yang didapatkan pelaku mulai Rp500 ribu hingga Rp5 jutaan. Pelaku RA dan SA merupakan residivis kasus yang sama. Dan MU merupakan mantan tentara yang pensiun pada Februari 2021 lalu.
Para pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka ditahan selama 20 hari di Polres Gowa. Mereka dijerat Undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman kurungan penjara minimal 4 tahun dan paling lama seumur hidup.
Salah seorang tersangka HK (34), berprofesi sebagai ibu rumah tangga saat ditanyakan mengapa mau mengedar dan menjual Narkoba, kata dia, tergiur keuntungan besar. Ia mendapatkan Sabu itu dari Kampung Sapiria oleh para kurir, kemudian mengemas dalam bentuk saset plastik kecil untuk dijual ke pemesannya.
"Sudah kenal dengan kurirnya, sudah tiga kali masuk disitu (Sapiria), lalu di kasih barang tiga gram, kemudian saya bawa pulang ke rumah dipecah menjadi saset kecil untuk dijual kembali Rp100 ribu per saset," tutur HK saat ditanya wartawan.
Sejauh kepolisian masih melakukan koordinasi dengan pihak Lapas untuk proses hukum terkait jaringan peredaran narkotika yang dikendalikan para bandarnya dari dalam Lapas Bolangi Kabupaten Gowa, Sulsel.
(Awaludin)