Dalam keadaan setengah sadar, sambungnya, korban merasakan ada dua tangan yang berukuran besar yang mirip dengan tangan ayahnya meraba-raba punggung korban, namun ia tidak bisa membuka mata dan merasakan apa-apa lagi. Hingga korban terbangun dan mengalami pusing dan sakit saat hendak buang air kecil.
Pelaku, ujar Iptu Bungaran Samosir, tega melakukan tindak persetubuhan dan pencabulan terhadap putri kandungnya sendiri untuk dapat memuaskan dan melampiaskan nasfu birahinya. Akibat perbuatan ayahnya terhadap putrinya, korban merasakan sakit pada alat kelaminnya dan korban pun merasa ketakutan bertemu dengan ayahnya.
Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) jo Pasal 76D subs Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 76E Undang-Undang RI nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau ancaman pidana minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun pidana penjara di tambah sepertiga dari ancaman pidana karena dilakukan oleh orangtua.
(Awaludin)