KPK Peringatkan Pejabat Negara Dilarang Kongkalikong dengan Swasta

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 17 September 2021 08:51 WIB
Wakil Ketua KPK, Alexander Mawarta (foto: dok Okezone)
Share :

"Hampir 90 persen korupsi yang ditangani baik oleh KPK, Kejaksaan, ataupun Kepolisian di daerah itu menyangkut pengadaan barang dan jasa," ucapnya.

Baca juga:  KPK Selisik Dugaan Gratifikasi untuk Pejabat Sarana Jaya

Alex berpandangan masih banyak pengusaha mencoba melobi pejabat daerah dengan cara yang dilarang untuk memenangkan tender proyek. Pun demikian sebaliknya, tak sedikit juga pejabat daerah yang mencari keuntungan dengan syarat adanya komitmen fee kepada pengusaha yang dimenangkan tendernya.

"Persekongkolan bisa terjadi antara penyedia jasa dengan panitia lelang, PPK, KPA atau penyedia barang itu sendiri yang melakukan persekongkolan secara horizontal," papar Alex.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya