Aryo Budihanto, Buronan yang Rugikan Negara Rp120 Miliar Ditangkap

Erfan Maaruf, Jurnalis
Jum'at 17 September 2021 11:02 WIB
Aryo Santigi Budihanto (Foto: Dok Kejaksaan/Erfan Maaruf)
Share :

Aryo Santigi Budihanto dkk secara bersama-sama sebagai orang yang melakukan, turut serta melakukan atau menyuruh melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

Baca Juga: 3 Tersangka Suap Proyek Kalsel Ditahan 20 Hari di Rutan Berbeda

Dia melakukan perbuatan tersebut pada 14 Februari 2002 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2002, bertempat di Kantor PT Bank Mandiri Cabang Prapatan yang terletak di Jalan Kwitang Raya No. 30 AB, Jakarta Pusat. Atas tindka pidana yang dilakukan Aryo dkk negara kehilangan uang sebesar Rp120 miliar.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya