Dokter Campur Sperma ke Makanan Istri Teman Ternyata Kelainan Jiwa, Polisi: Kasus Jalan Terus

Tim Okezone, Jurnalis
Jum'at 17 September 2021 16:53 WIB
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy. (Foto: Dok Polda Jateng)
Share :

Maka dari itu, tambah Kabidhumas, penyidikan kasus ini dilakukan secara cermat agar penyidik tidak salah menerapkan pasal.

Sebagaimana diberitakan terdahulu, dokter DP ditetapkan tersangka setelah dilaporkan oleh DW, istri temannya sesama mahasiswa program pendidikan dokter spesialis (PPDS) di salah satu universitas di Semarang.

Pelapor beserta suami tinggal satu atap bersama DP dalam sebuah rumah kontrakan di kawasan Gajah Mungkur, Semarang. 

DP dilaporkan ke Polda Jateng, setelah terpergok lewat rekaman HP milik pelapor DW, melakukan onani dan mencampurkan spermanya ke dalam makanan milik pelapor. Di depan penyidik dia mengaku telah melakukan aksi serupa tiga kali.

Akibat perbuatannya itu, tersangka diancam Pasal 281 Ayat (1) KUHP, yaitu tentang kejahatan terhadap kesopanan

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya