MALANG - Berkas kasus berita bohong yang menjerat Idris Al Marbawy atau Gus Idris dinyatakan lengkap dan diserahkan ke kejaksaan. Polres Malang sendiri telah memeriksa pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Thoriqul Jannah, Ngajum ini pada Kamis 16 September 20021 hingga malam.
Kasatreskrim Polres Malang AKP Donny Kristian Bara'langi mengungkapkan, pemeriksaan yang dilakukan pada Kamis kemarin ini hanya untuk melengkapi berkas yang sebelumnya telah dilakukan penyidik.
"Yang kemarin, pemeriksaan tambahan. Untuk melengkapi berkas perkara. Pemeriksaan sampai pukul 19.00," ujar Donny, saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, pada Jumat siang (17/9/2021).
Baca Juga: Viral Video Pasangan Gancet, Gus Idris Diperiksa Polres Malang
Mantan Kasatreskrim Polres Blitar ini menambahkan, bila berkas dokumen yang menyangkut penetapan tersangka Gus Idris telah lengkap. Mengingat pemeriksaan kemarin yang dilakukan adalah pemeriksaan terakhir untuk melengkapi berkas, atas instruksi jaksa penuntut umum (JPU).
"(Pemeriksaannya) sudah cukup, dan segera akan kami limpahkan ke kejaksaan," tuturnya.
Idris sendiri oleh penyidik dijerat dengan Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 KUHP.
Baca Juga: Video Hoaks Penembakan Gus Idris Naik Penyidikan, Sejumlah Saksi Bakal Dipanggil
Selain Idris, dari informasi yang diterima ada satu orang lagi yang ditetapkan tersangka atas video hoaks penembakan pada Maret 2021 lalu. Satu orang tersebut yakni Yan Firdaus yang juga dijerat pasal yang sama dengan Gus Idris.