• April 2021
Kepala Desa Bayongbong, Kabupaten Garut divonis bersalah atas korupsi dana desa sebesar Rp 400 juta dari Rp 1 miliar yang diberikan pemerintah untuk membangun desa. Laki-laki berinisial ES ini mengatakan bahwa uang tersebut digunakan untuk menghidupi dua orang istrinya yang masing-masing berada di Garut dan Indramayu.
Ia diketahui memalsukan laporan pertanggungjawaban pada 2017 lalu sebagai modus melakukan tindak korupsi. Tidak datang ke persidangan yang digelar unntuk menghakiminya, ES akhirnya divonis bersalah in absentia dan dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun.
Baca juga: RAPBN 2022, Jokowi Transfer ke Daerah dan Dana Desa Rp770 Triliun
• Februari 2021
RH, mantan Kepala Desa Bunisari, Kecamatan Warungkondang Kabupaten Cianjur diketahui telah melakukan tindak pidana korupsi saat masa jabatannya di periode 2014-2019 lalu. Total tindak korupsi yang dilakukan oknum RH ini diketahui mencapai lebih dari Rp 300 juta. Tersangka mengaku bahwa uang tersebut dipergunakan untuk membayar hutangnya setelah kena tipu.
Menurut hasil penyelidikan, rencana pembangunan TPT dan irigasi senilai Rp 106 juta dan fasilitas pengelolaan sebesar Rp 139 juta berakhir tidak dilaksanakan. Karena tindakannya ini, RH terjerat pasal pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dan diancam hukuman 20 tahun penjara.
Baca juga: Cara Bangun Perekonomian Desa agar Bangkit di Tengah Pandemi