Sanksi Denda Tilang Operasi Patuh Jaya Capai Rp3 Juta

Carlos Roy Fajarta, Jurnalis
Selasa 21 September 2021 11:42 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

Baca juga: Timbulkan Kerumunan, Polisi Buru Knalpot Bising Tidak Gelar Razia

Untuk sanksi tertinggi ada pada pelanggaran Balap Liar yang bisa dikenai denda hingga Rp3 juta.

Pasal 297 Jo pasal 115 huruf b UU No. 22/2009 tentang LLAJ berbunyi "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor berbalapan di Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah)."

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya