4. Diautopsi Berdasarkan Laporan Keluarga
Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Boby Rachman yang meminta autopsi kepada Dandi mengatakan, proses autopsi dilakukan berdasarkan laporan keluarga yang curiga Dandi tewas dengan cara tidak wajar.
Sementara itu, Operator Forensik Biddokkes Polda Sulsel dr. Deni Mathius menyatakan ada banyak samel dan bekas luka penganiayaan yang ditemukan pada jenazah korban.
“Sejumlah sampel langsung diamankan guna penyelidikan, hasil autopsi diperkirakan akan selesai pada tiga pekan mendatang,” ujar dr. Deni, Senin (20/9/2021).
5. Polisi Tetapkan 4 Tersangka
Terkait peristiwa tidak terpuji itu, Kepolisian Unit Reskrim Polres Gowa telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka kasus penganiayaan anak di Gowa, Sulawesi Selatan ini.
Tersangka tersebut yaitu kedua orang tua korban, paman korban, Saudding dan kakek korban, Basri yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Gowa Sulsel, Senin (6/9/2021) pagi.
Atas tragedi mengerikan ini para pelaku dijerat Pasal 44 Ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman kurungan maksimal 10 tahun penjara.
(Qur'anul Hidayat)