SEMARANG - Satuan Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah berhasil menangkap lima orang pengedar narkoba jenis sabu di 4 lokasi dan jaringan berbeda.
(Baca juga: Aksi Senyap Koopgabsus Tricakti TNI Tewaskan 7 Teroris Poso Sepanjang 2021)
"Ditresnarkoba Polda Jateng yang telah berhasil mengungkap tindak pidana narkotika di 4 TKP dengan 5 Tersangka dan Barang bukti seberat 900 gram sabu,"ujar Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy saat membuka Konferensi pers yang di gelar di Loby Ditresnarkoba Polda Jateng, Selasa (21/9/2021).
(Baca juga: Bikin Bangga! Ini 5 Fakta Peneliti UGM Adi Utarini Masuk 100 Orang Berpengaruh di Dunia)
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol Lutfi Martadian mengatakan, semua tersangka yang ditangkap berasal dari daerah berbeda.
AP (23) asal Kota Semarang, B (27) asal Pekalongan dan IW (33) asal Magelang. Pada TKP pertama di Kota Semarang polisi mengamankan barang bukti satu paket sabu seberat + 100 gram dari tersangka AP, tersangka mengaku disuruh oleh seseorang yang kini masih dalam proses pengejaran oleh polisi.
"Tersangka mengaku sudah mengedarkan sabu ini sebanyak 2 kali yang pertama kurang lebih 100 gram sudah berhasil diedarkan, dan yang kedua berhasil kita tangkap,"ujarnya Lutfi.
TKP kedua di Kota Pekalongan, polisi mengamankan 2 (dua) paket Narkotika Sabu dengan berat sekira + 50 gram dari tersangka B (27) pada Kamis (16/9). Sebelumnya tersangka kedapatan menguasai 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di dalam kosnya yang beralamat di Jl. Yudha Bakti No. 155 Medono Pekalongan Utara Kota Pekalongan Jawa Tengah,
"Namun tersangka berbelit-belit dalam memberikan keterangan saat diinterogasi petugas serta menutup-nutupi informasi, ini menimbulkan kecurigaan kami,"tuturnya.
Ditresnarkoba Polda Jateng kembali melakukan penggeledahan pada Jumat (17/9) di sekitar lokasi kamar tempat tinggal Tersangka. Dari hasil penggeledahan polisi menemukan kotak kardus bekas ear bud+ di bawah kursi di dalam mobil dongkrok yang kondisinya rusak, mobil tersebut terparkir di halaman kosnya. Dalam Kardus bekas tersebut petugas menemukan 2 (dua) paket Narkotika Sabu dengan berat sekira + 50 gram.
"Barulah tersangka mengakui bahwa paket-paket sabu tersebut adalah tersangka yang menyimpannya, adapun Tersangka menyimpan paket sabu di mobil yang sudah tidak pernah digunakan / rusak agar seolah-olah bukan Tersangka yang menyimpannya maka Tersangka simpan di luar kamar,"terang Lutfi.
TKP ketiga di Kota Semarang, polisi mengamankan satu paket sabu + 55,23 gram dari tersangka IW (33) yang mengaku mendapat perintah dari seseorang untuk mengambil paket sabu di sekitar Jl. Karangrejo, Gajah Mungkur Kota Semarang, pada Jumat (17/9).