JAKARTA - PN Jakarta Selatan bakal menggelar sidang dugaan kasus penyebaran berita hoaks dengan terdakwa Jumhur Hidayat. Adapun agendanya pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Hari ini agendanya pembacaan tuntutan dari Jaksa, rencananya pukul 10.00 WIB," ujar pengacara Jumhur dari LBH Jakarta, Oky Wiratama melalui keterangan tertulisnya, Kamis (23/9/2021).
Sebelumnya, Jumhur Hidayat berharap, JPU menuntutnya dengan serendah-rendahnya lantaran faktanya tak mungkin ada tuntutan bebas dari JPU. Sebabnya, postingannya itu tentang UU Ciptaker tak didasari dengan niat membuat onar dan kebencian, tapi kritik atas kebijakan pemerintah.
"Tuntutan yang serendah-rendahnya, tapi vonis bebas karena memang saya tidak seperti yang dituduhkan dan jelas saya tidak berbohong dan berbuat onar," katanya.
Pada sidang Kamis, 20 Januari 2021 lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa aktivis KAMI tersebut telah menyebarkan berita bohong melalui akun Twitternya, @jumhurhidayat. Berita bohong itu dinilai Jaksa menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat. Akibat postingan itu, muncul protes dari masyarakat melalui demo, salah satunya demo yang terjadi pada 8 Oktober 2020 lalu yang berakhir ricuh.