Polisi Tangkap Penebar Paku di Jalan MT Haryono dan Gatot Subroto

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Jum'at 24 September 2021 15:15 WIB
Foto: Illustrasi Okezone.com
Share :

Baca juga:  3 Kilogram Paku Bertebaran di Jalan Utama Jakarta Timur

Akibat perbuatan pelaku menebar paku jalanan utama itu, tambahnya, banyak warga yang ban kendaraannya terkena paku itu mengadu ke Twitter Polsek-Polsek di sekitar jalanan itu, salah satunya Polsek Tebet.

Kini, pelaku dijerat dengan pasal 192 KUHP tentang larangan merintangi jalur yang digunakan lalu lintas dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya