Peristiwa pembunuhan ini berawal dari ketidaksukaan sang ibu tiri yakni SA karena sang anak rewel dan kerap minta uang jajan. Dari situlah, sang ibu tiri hingga timbul niat untuk menghabisi nyawa anak tirinya itu dengan membayar pelaku Rp70 ribu rupiah dan sebotol minuman keras.
Sementara itu, selain mengamankan para pelaku, polsi juga mengamankan barang bukti berupa baju korban dan sepeda motor milik pelaku guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Para pelaku terancam Pasal 340 dan 338 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
(Qur'anul Hidayat)