Terungkap! Azis Syamsuddin Suap Mantan Penyidik KPK hingga Rp3,1 Miliar

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Sabtu 25 September 2021 01:30 WIB
Azis Syamsuddin. (Foto: Raka Dwi)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai tersangka terkait  penanganan perkara korupsi yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung  Tengah.

Dalam perkara tersebut, Azis diduga memberi suap kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan seorang kuasa hukum Maskur Husain (MH) sebesar Rp 3,1 miliar.

Ketua KPK Firli menjelaskan kronologi yang menjerat Azis Syamsuddin. Perkara tersebut bermula sekitar  Agustus  2020. Saat itu, Azis  menghubungi  Robin  dan  meminta tolong mengurus kasus yang  melibatkan Azis dan Aliza Gunado yang sedang dilakukan penyelidikannya oleh KPK.

"Selanjutnya, SRP (Stepanus Robin Pattuju)  menghubungi  MH  (Maskur Husain) untuk ikut  mengawal dan mengurus  perkara  tersebut. Setelah itu MH  menyampaikan pada AZ dan AG untuk  masing-masing menyiapkan  uang sejumlah Rp2 Miliar," ujar Firli dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021). 

Atas permintaan itu, Robin pun  menyampaikan langsung kepada Azis terkait permintaan  sejumlah  uang dimaksud dan kemudian  disetujui oleh politikus Golkar itu. 

Setelah itu Maskur diduga  meminta uang muka terlebih dahulu  sejumlah Rp300 juta  kepada Azis Untuk teknis pemberian uang dari  AZ dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan  rekening  bank  milik  MH. 

Baca juga: Azis Syamsuddin Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Lampung Tengah

"Selanjutnya SRP menyerahkan nomor rekening bank dimaksud  kepada  AZ. Sebagai  bentuk  komitmen dan tanda jadi, AZ dengan  menggunakan rekening bank atas nama pribadinya  diduga  mengirimkan uang sejumlah Rp200 juta ke rekening bank MH secara  bertahap," jelasnya. 

Masih di bulan  Agustus  2020, Robin juga diduga datang menemui  Azis di rumah dinasnya di Jakarta Selatan untuk kembali menerima  uang secara bertahap yang diberikan oleh Azis, yaitu USD100.000,  SGD17.600 dan SGD140.500.

Uang-uang dalam bentuk mata uang asing tersebut kemudian  ditukarkan oleh Robin dan Maskur ke money changer untuk menjadi  mata uang Rupiah dengan menggunakan identitas pihak lain.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya