Terungkap! Azis Syamsuddin Suap Mantan Penyidik KPK hingga Rp3,1 Miliar

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Sabtu 25 September 2021 01:30 WIB
Azis Syamsuddin. (Foto: Raka Dwi)
Share :

"Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH  sebesar Rp4 Miliar,  yang  telah  direalisasikan  baru  sejumlah  Rp3,1  Miliar," ungkapnya.

Atas perbuatannya  tersebut,  Tersangka  AZ  disangkakan  melanggar Pasal 5 ayat (1)  huruf a  atau  Pasal  5  ayat  (1)  huruf  b  atau  Pasal  13  Undang-Undang  Republik  Indonesia  Nomor  31 Tahun  1999  tentang  Pemberantasan  Tindak  Pidana  Korupsi  sebagaimana  telah  diubah dengan  Undang-Undang  Republik  Indonesia  Nomor  20  Tahun  2001  tentang  Perubahan  Atas Undang-Undang  Nomor  31  Tahun  1999  tentang  Pemberantasan  Tindak  Pidana  Korupsi.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya