JAKARTA - Dit Tipidum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap tersangka kasus UU ITE Muhammad Kece di rumah tahanan (rutan), hari ini, Selasa (28/9/2021).
"Insya Allah hari ini (dilakukan gelar perkara)," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (28/9/2021).
Andi tak memaparkan lebih lanjut mengenai proses gelar perkara tersebut. Ia menyebut, nantinya disampaikan setelah penyidik rampung melakukan hal itu
"Tunggu saja hasilnya," ujar Andi.
Sebelumnya, Tersangka kasus dugaan UU ITE dan penodaan agama Muhamad Kosman alias Muhammad Kece diduga dianiaya oleh eks Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Dalam hal ini, Kece telah melaporkan penganiayaan tersebut. Laporan itu teregister dengan Nomor 0510/VIII/2021/Bareskrim pada 26 Agustus 2021.
Belakangan, Kece diketahui tak hanya dianiaya secara lewat pukulan. Namun, ia juga dilumuri kotoran manusia.
Baca Juga : Ada 6 Calon Tersangka Penganiayaan M Kece
Napoleon tak sendiri. Ia diduga dibantu tiga orang saat menganiaya Kece. Salah satunya adalah eks anggota FPI Maman Suryadi.
(Erha Aprili Ramadhoni)