Soal Konser Musik dan Resepsi Nikah, Ini Aturan Mainnya

Dita Angga R, Jurnalis
Selasa 28 September 2021 21:40 WIB
Ilustrasi (Foto : Stubhub)
Share :

JAKARTA - Pemerintah melalui Menkominfo menyatakan sudah memberikan lampu hijau penyelenggaraan acara besar seperti konser musik dan resepsi. Terkait hal tersebut Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa ada kriteria tertentu untuk pembukaan sektor tertentu.

Mulai dari angka kasus hingga adanya satgas protokol kesehatan.

“Kembali kami tegaskan bahwa pemerintah baru akan memberikan izin pembukaan sektor jika kondisi kasus di sekitar daerah penyelenggaraan acara terkendali, dan telah adanya komitmen serta persiapan yg matang sebelum kegiatan beroperasi kembali. Termasuk telah terbentuknya panitia khusus atau Satgas yg berdedikasi khusus mengawasi kepatuhan protokol kesehatan selama kegiatan berlangsung sebagai bentuk kehati-hatian,” katanya dalam konferensi persnya, Selasa (28/9/2021).

Dia mengungkapkan bahwa rincian pengaturan tiap-tiap jenis kegiatan sudah ditetapkan di Instruksi Mendagri. Diantaranya Instruksi Mendagri No.43/2021 untuk wilayah Jawa Bali dan No 44/2021 untuk wilayah non jawa Bali.

“Di dalamnya telah diatur pengaturan kapasitas, tata kelola kegiatan maupun tambahan pengaturan lainnya yang dapat dipedomani sesuai level daerah per kabupaten/kota,” ungkapnya.

Baca Juga : Satgas Covid-19: Prokes Kendor, Pembukaan Aktivitas Sosial Tak Akan Bertahan Lama

Lebih lanjut dia mengatakan mas evaluasi PPKM nasional saat ini dilakukan per dua mingguan. Dia pun meminta pemerintah daerah dapat memanfaatkan rentang waktu yg ada sebaik mungkin untuk melakukan sosialisasi yang masif.

“Ini agar masyarakat dapat mengetahui betul perkembangan kebijakan yang sedang berlaku,” ujarnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya