Di hadapan polisi, para pelaku telah melakukan tindak pencurian lebih dari 20 kali di wilayah Cikarang Barat dan Cikarang Utara. Sementara barang hasil curian digunakan tersangka untuk berfoya-foya.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu buah celurit, senjata mainan dan dua ponsel serta empat kendaraan roda dua hasil curian.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya para pelaku terancam Pasal 363 KUHP dan UU Darurat Pasal 365 dan 368 tentang Pencurian dengan Kekerasan. Hukuman dua puluh tahun penjara,” ujarnya.
(Qur'anul Hidayat)