Dani menginstruksikan jajaranya untuk melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian atas kasus dugaan pengrusakan barang inventaris pemerintah. ”Tentu saja itu termasuk tindakan pelanggaran hukum. Karena itu, disampaikan laporan ke pihak kepolisian kemudian akan menindaklajuti kegiatan perusakan barang milik pemerintah,” tegasnya.
Kasat Reskrim Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi, Kompol Rahmad Sujatmiko mengaku pihaknya belum menerima laporan secara resminya terkait kasus tersebut. Karena memang adanya video yang viral, maka kami meminta keterangan sejumlah saksi termasuk pria itu, terkait kebenaran video tersebut.
”Kita masih menunggu laporan resmi,” katanya.
(Angkasa Yudhistira)