JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di empat lokasi pada Selasa 28 September 2021 kemarin terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan kepala desa (kades) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021.
"Selasa (28/9/2021) Tim Penyidik telah melakukan penggeledahan di 4 lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (29/9/2021).
Baca Juga: KPK Selisik Pemberian Duit Syarat Jadi Kades kepada Bupati Probolinggo
Keempat lokasi yang digeledah yakni Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo; Kantor Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Probolinggo; Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo; dan Rumah kediaman dari pihak yang terkait dengan perkara di Kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo.
"Dari 4 lokasi ini, Tim Penyidik menemukan dan mengamankan bukti di antaranya berbagai dokumen dan barang elektronik yang terkait dengan perkara," jelasnya.
"Seluruh bukti yang ditemukan ini, segera dilakukan analisa untuk dilakukan penyitaan dan menjadi bagian dari berkas perkara tersangka PTS dkk," imbuhnya.
Diketahui, KPK telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan kepala desa (kades) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021.
Baca Juga: 7 Kepala Daerah Terjerat Kasus Jual Beli Jabatan, Terbaru Oleh Pasutri
Sebagai tersangka penerima, yakni Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya anggota DPR RI yang juga pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo 2003-2008 dan 2008-2013 Hasan Aminuddin (HA). Kemudian, Doddy Kurniawan (DK), aparatur sipil negara (ASN)/Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo, dan Muhammad Ridwan selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.