Majikan ke Luar Negeri, Pembantu Gasak Brankas Berisikan Kertas

Indra Purnomo, Jurnalis
Rabu 29 September 2021 01:30 WIB
Illustrasi (foto: freepick)
Share :

Selanjutnya, JS dan YB menjual brankas itu kepada orang lain dengan harga Rp 1.500.000. "Mereka menjual berikut brankasnya. Dokumen ini kita amankan dari pelaku lain," kata Slamet.

Polisi menangkap para pelaku di tempat lain di Jakarta Barat. Adapun polisi mengamankan barang bukti seperi gerinda. Gerinda ini dipakai para tersangka untuk membongkar brankas.

"Dalam perkara Dalam perkara dengan pencurian dan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP ancaman hukuman 7 tahun," kata Slamet.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya