Premi menyampaikan pemutakhiran data dilakukan ketika penerima manfaat telah meninggal dunia atau pindah ke luar Provinsi DKI Jakarta. Dalam pencairan tahap III KLJ mendapatkan sebesar 1,8 juta, sedangkan KPDJ dan KAJ masing-masing dapat dana Rp900.000 setiap orang untuk periode yang sama.
"Dalam pencairan tahap III ini, Penerima KLJ mendapatkan bantuan sebesar Rp1,8 juta untuk periode Juli-September 2021. Sedangkan penerima KPDJ dan KAJ masing-masing mendapatkan dana sebesar Rp900.000,00 per orang untuk periode yang sama," jelasnya
Baca Juga: 3 Langkah Mensos Risma Akselerasi Penyaluran Bansos, Sampai Hapus 21 Juta Data
Program KLJ, KPDJ, dan KAJ merupakan bantuan pemenuhan dasar berbentuk uang tunai sebesar Rp600.000,00 per orang, tiap bulan selama satu tahun. Sementara, penerima KPDJ dan KAJ masing-masing mendapatkan Rp300.000,00 per orang, setiap bulan selama satu tahun. Dana tersebut disalurkan melalui Bank DKI dan dapat dicairkan di ATM Bank DKI.
(Arief Setyadi )